-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Jual Minyakkita Tak Sesuai Takaran di Morotai: Polisi Naikkan Ke Tahap Penyidikan, Tiga Pengusaha Diperiksa

24 Mar 2025 | Maret 24, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-24T14:55:58Z


Aspirasi Jabar  || Morotai-Kasus penjualan Minyakita yang tidak sesuai takaran di Pulau Morotai memasuki babak baru, Senin (24/3/2025).

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pulau Morotai kini meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan, setelah menemukan bukti tindak pidana perdagangan barang yang tidak sesuai takaran. 

Produk Minyakkita yang ditemukan dijual dengan label 5 liter ternyata berisi hanya 3 liter lebih, dengan harga per galon mencapai Rp85.000, jauh di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yaitu Rp15.700 per liter.

"Kemarin gelar perkara pemeriksaan, sekarang kami naikkan ke sidik karena terdapat tindak pidana, yang mana memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan takarannya," ungkap Kasat Reskrim Polres Morotai, Iptu I. Salim, dalam wawancara media ini.

Polisi telah memeriksa tiga pemilik toko, yaitu Toko Faija, Dodola, dan Bijaksana, terkait kasus ini. 

"Sekarang kami masih mencari tahu siapa yang ditetapkan sebagai tersangka, karena sudah tahap penyidikan," jelas I. Salim. 

Barang bukti yang berhasil disita mencapai kurang lebih 4 ton Minyakita, yang ditemukan di Toko Faija.

Penyelidikan pun kini mengarah pada penelusuran produsen Minyakita ilegal ini. 

"Yang jelas bukan dikemas atau diproduksi di Morotai, itu di luar Morotai," ujar Salim, sembari mengatakan label pada kemasan Minyakita menunjukkan produksi oleh CV Berkah Abadi, namun alamat produsen tersebut tidak jelas. 

"Itu salah satu pelanggaran juga kalau produsen tidak mencantumkan alamatnya," bebernya.

Satreskrim Polres Morotai sementara telah mengirimkan surat panggilan kepada pihak yang menjual Minyakkita ke distributor di Morotai. 

"Kita panggil dulu, kita minta keterangannya. Kalau memang berbadan hukum, kita akan panggil direkturnya juga," tegas Salim. 

Kasus ini diancam dengan pidana UU Konsumen Pasal 8 ayat 1 huruf B dan C. Sejauh ini, ketiga pemilik toko yang diperiksa masih berstatus sebagai saksi.(oje) 
×
Berita Terbaru Update