Aspirasi Jabar Morotai-Plt Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Perindagkop) Pulau Morotai, Jufri Kube, menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam pembagian kuota kontainer Tol Laut. Hal itu disampaikannya usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Pulau Morotai, Kamis (15/5/2025).
“Ini kan berawal dari aplikasi Tol Laut, di Morotai ada sekitar 40 konsen (pengguna jasa Tol Laut). Mereka adalah pengusaha yang punya akses ke sistem itu. Nah, sebagian dari mereka memang tidak dapat kuota, lalu menganggap masalahnya ada di Perindagkop. Tapi sebenarnya tidak juga,” ujar Jufri.
Jufri menjelaskan bahwa proses input dilakukan langsung oleh para konsen melalui sistem aplikasi Tol Laut. Setelah data masuk, lanjut dia, proses verifikasi dilakukan oleh pihak **PT Pelni Surabaya**, bukan oleh Perindagkop Morotai.
“Mereka sendiri yang aktif input. Setelah itu, PT Pelni Surabaya yang melakukan verifikasi. Hasil dari verifikasi itulah yang kemudian dikirim ke kami di Morotai,” katanya.
Peran Dinas Perindagkop, tambah Jufri, hanya sebatas membuat pakta integritas dan memastikan para pengguna jasa memenuhi syarat administratif.
“Jadi kami hanya pada tahap memberikan persetujuan administratif, bukan menentukan siapa yang dapat atau tidak dapat. Ini lebih ke persoalan miskomunikasi antara pengguna jasa dan instansi,” tegasnya.
Ia juga membantah adanya tudingan permainan kotor dalam proses pembagian kuota kontainer Tol Laut di Morotai. Menurutnya, semua berjalan sesuai prosedur yang ditetapkan pusat.
“Yang menganggap ada permainan, saya tegaskan itu tidak ada. Semua ada proses dan aplikasinya langsung diawasi pusat,” tutup Jufri.(oje)