Aspirasi janar || Cianjur – Kasus dugaan kekerasan yang melibatkan anggota Polres Cianjur terhadap warga masyarakat bernama Nyanyang Suherli (42) telah diselesaikan secara damai melalui pendekatan restorative justice. Pertemuan mediasi dipimpin oleh KBO Satreskrim Polres Cianjur, IPTU Dudi Suharyana, S.H., M.H., dan Kanit Idik I Satreskrim Polres Cianjur, IPDA Dani Kusmayadi, di kediaman kuasa hukum Nyanyang Suherli, Kosasih Hulaemi Saleh, Senin (9/6/2025).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan Nyanyang Suherli yang mengaku mengalami dugaan kekerasan oleh oknum anggota Polri di wilayah Jl. Baros, Desa Sukataris, Kecamatan Karangtengah. Kasus yang sempat viral di media sosial ini diselesaikan secara kekeluargaan untuk menjaga kondusivitas masyarakat.
Dalam mediasi tersebut, Nyanyang Suherli dan Ipda Dani Kusmayadi sepakat menyelesaikan masalah secara damai.
Hasil kesepakatan meliputi:
- Kedua belah pihak menyelesaikan permasalahan secara damai tanpa paksaan.
- Pihak kedua (Ipda Dani Kusmayadi) menyatakan tidak akan mengulangi perbuatan serupa.
- Pihak pertama (Nyanyang Suherli) tidak akan melanjutkan proses hukum.
- Kedua belah pihak saling memaafkan dan tidak akan saling menuntut.
Kesepakatan ini dituangkan dalam Surat Pernyataan Perdamaian yang ditandatangani kedua belah pihak, disaksikan oleh Kepala Desa Jamali Cece Rusmana, S.Ip, kuasa hukum pihak pertama Kosasih Hulaemi Saleh, Iptu Dudi Suharyana, dan saksi-saksi lainnya.
Polres Cianjur menyatakan bahwa permasalahan telah selesai secara kekeluargaan dan tidak ada proses hukum yang dilanjutkan. Kepolisian berkomitmen untuk terus menjaga profesionalitas dan integritas dalam melayani masyarakat.