Aspirasi jabar || Sumedang - Rencana Pembongkaran drainase pada proyek peningkatan ruas jalan Kabupaten Cigarukgak – Buahdua Sumedang, jawabarat, terus menuai sorotan. Salah satunya datang dari Pengamat Kebijakan Publik, Yus Yudhistira, yang menegaskan bahwa proyek pemerintah, baik pusat maupun daerah, yang menyentuh lahan milik masyarakat harus melalui proses yang sah dan transparan.
"Seandainya ada proyek pemerintah pusat atau daerah yang mengandung unsur akuisisi tanah hak milik masyarakat di area pembangunan, maka menjadi kewajiban mutlak bagi pemerintah untuk terlebih dahulu melakukan pembebasan lahan," ujarnya dalam pernyataan yang diterima tim Redaksi,Jumat (8/8/2025)
Yus menegaskan bahwa apabila tidak ada kesepakatan antara pemerintah atau pihak pelaksana proyek dengan pemilik lahan, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penyerobotan atas tanah hak milik.
“Pemerintah maupun pelaksana tidak bisa seenaknya mempermainkan legal standing atas properti masyarakat. Proyeknya saja sudah ditutup dengan sistem tender, jangan sampai ditambah dengan ‘mencuri’ lahan yang dipakai,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa legalitas penggunaan lahan menjadi hal mendasar dalam pelaksanaan proyek infrastruktur. Jika diabaikan, maka bukan hanya merugikan masyarakat pemilik lahan, namun juga mencoreng integritas pelaksanaan proyek pemerintah.
Seperti diberitakan sebelumnya, drainase yang merupakan bagian dari proyek peningkatan jalan Cigarukgak–Buahdua harus dibongkar akibat tidak adanya kesepakatan ganti rugi dengan pemilik lahan. Peristiwa ini memunculkan kritik tajam terhadap koordinasi dan tata kelola proyek tersebut.
Jurnalis : Aep Mulyana
