Aspirasi jabar || Sumedang - Kebijakan pemerintah pusat terkait penertiban tanah telantar membuat resah sejumlah warga dan Pemilik lahan di Desa Mekarmukti, Kecamatan Buahdua, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Kekhawatiran muncul lantaran ratusan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) milik warga tidak terbit selama dua tahun terakhir.
Padahal, pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 telah menetapkan bahwa tanah yang dibiarkan telantar selama dua tahun berturut-turut dapat diambil alih oleh negara. Hal ini memicu kepanikan di kalangan pemilik tanah yang merasa telah rutin memenuhi kewajiban pajaknya.
Tokoh masyarakat Desa Mekarmukti, AAD Suganda, menyayangkan kondisi tersebut dan meminta pihak terkait segera menyelesaikan masalah yang berpotensi merugikan masyarakat.
“Jangan bilang masyarakat tidak taat pajak, sementara bukti tagihan pajaknya saja tidak ada. Seharusnya pihak desa dan Dispenda segera membereskan masalah ini,” tegas AAD Suganda.
Warga mengaku selama bertahun-tahun rutin membayar pajak tanah, namun sejak dua tahun terakhir, SPPT yang biasanya mereka terima justru tidak lagi diterbitkan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa tanah mereka bisa dikategorikan sebagai tanah telantar sesuai regulasi yang berlaku.
Mereka berharap ada klarifikasi dan tindakan cepat dari Pemerintah Desa dan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Sumedang agar tidak menimbulkan keresahan lebih lanjut di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Desa maupun dari dinas terkait mengenai tindak lanjut penyelesaian permasalahan ini.
Jurnalis : Aep Mulyana
