Aspirasi Jabar Morotai--DPRD Kabupaten Pulau Morotaai, Maluku Utara, menggelar rapat paripurna sumpah janji Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Pulau Morotai.
Paripurna digelar dilantai dua kantor DPRD Morotai, Senin (1/9/3025), dipimpin langsung ketua DPRD Muhamad Rizki, Wakil Ketua l Jainudin Papala, dihadiri Wakil Bupati Rio Christian Pawane.
Pemberhentian anggota DPRD Kabupaten Pulau Morotai dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dapil Satu Morotai Selatan, Suaib Hi. Kamel, pengangkatan terhadap Naswin Rowo dengan masa jabatan periode 2024-2029.
Ketua DPRD Muhammad Rizki membecakan Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara nomor : 588/KPTS/MU/2024, tentang
Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan anggota DPRD.
Selain itu berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa nomor : 3266/DPP/01/VI/2025 Tanggal 30 Juni 2025.
Perihal Persetujuan Penggantian AntarWaktu Anggota DPRD Kabupaten Pulau Morotai dari Partai Kebangkitan Bangsa atas nama Suaib Hi. Kamel dan Surat Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Pulau Morotai nomor : 10/DPC- 42.07/01/VI1/2025
Sejak tanggal 7 Juli 2025, permohonan Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Pulau Morotai Dari Partai Kebangkitan Bangsa atas almarhum Suaib Hi. Kamel dengan saudara Naswin Rowo.(Oje)
