Aspirasi Jabar || Sumedang -
Penyaluran bantuan ternak kambing di Desa Sukahayu, Kecamatan Rancakalong, Kabupaten Sumedang, menuai sorotan. Kelompok ternak Sejati yang menerima bantuan sebanyak 14 ekor kambing dari anggaran PIK tahun 2025, kini menjadi bahan perbincangan warga karena pembagian yang dinilai tidak sesuai.
Diketahui, kelompok ternak tersebut beranggotakan 8 orang, dan masing-masing anggota mendapatkan satu ekor kambing. Namun, sisa 6 ekor kambing yang seharusnya menjadi aset kelompok justru disebut-sebut dibagikan kepada warga yang bukan anggota.
Kondisi ini menimbulkan polemik di masyarakat. Beberapa sumber menyebut, Kepala Desa Sukahayu, Wawan Gunawan, juga sempat meminta jatah dua ekor kambing, namun kabarnya hanya diberikan satu.
“Seharusnya bantuan ini dikelola kelompok secara bersama, bukan dibagikan begitu saja. Kalau seperti ini, dikhawatirkan tujuannya untuk pemberdayaan ternak tidak tercapai,” ujar. salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Hingga berita ini diturunkan, Ketua Kelompok Ternak Sejati maupun Kepala Desa Sukahayu, Wawan Gunawan, belum dapat dikonfirmasi terkait kabar tersebut.
Program bantuan ternak dari dana PIK sendiri bertujuan untuk meningkatkan perekonomian warga pedesaan melalui pengembangan usaha peternakan. Namun, jika pelaksanaannya tidak sesuai aturan, harapan pemberdayaan masyarakat justru bisa berubah menjadi sumber masalah. ( Tim).
