Aspirasi Jabar || Morotai — Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai menegaskan bahwa seluruh PPPK, baik tahap I maupun tahap II, telah diusulkan dengan masa kontrak dua tahun dalam pengajuan resmi kepada BKN pada bulan Juni 2025. Hal ini disampaikan Kepala Bagian Humas Setda, Iwan Muraji, senin 17 November 2025 menyusul munculnya perbedaan masa kontrak pada akun sejumlah PPPK di aplikasi BKN.
Iwan menjelaskan bahwa penetapan masa kontrak dua tahun dilakukan berdasarkan pertimbangan kemampuan keuangan daerah, termasuk kebijakan efisiensi anggaran, beban pembayaran utang PEN sebesar Rp 33,5 miliar per tahun, serta adanya pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat.
Ia menegaskan bahwa perpanjangan kontrak akan dilakukan setiap tahun sesuai ketentuan dalam surat perjanjian kerja (SPK), berdasarkan kebutuhan daerah dan hasil evaluasi kinerja pegawai. Bila terdapat pelanggaran terhadap kontrak kerja, PPPK dapat diberhentikan sesuai aturan yang berlaku.
Terkait perbedaan masa kontrak yang muncul pada akun individu PPPK, Iwan memastikan hal itu bukan kebijakan daerah, melainkan akibat human error pada sistem saat proses verifikasi data. ”Masa kontrak ini tidak perlu dipersoalkan karena Kepala BKD telah menjelaskan bahwa perbedaan tersebut disebabkan human aplikasi. Sesuai usulan resmi ke BKN Regional XI, seluruh PPPK dikontrak dua tahun,” jelasnya.
Iwan juga menyampaikan bahwa BKD telah mengajukan perbaikan data masa kontrak kepada BKN. Dari total 660 PPPK tahap I dan II, kini tersisa sekitar 100 orang yang datanya masih dalam proses validasi. “Kami memantau terus prosesnya di BKD. Per pukul 14.00 WIT sore tadi (17/11/25) tinggal 100 data yang dalam proses validasi BKN. Insyaallah minggu ini seluruh perbaikan selesai,” katanya.
Ia menambahkan bahwa proses perbaikan berlangsung cukup panjang karena harus melalui dua tingkat verifikasi. Usulan dari BKD lebih dahulu diperiksa oleh BKN Manado, lalu diteruskan ke BKN Pusat untuk pengembalian data, sebelum akhirnya divalidasi kembali di BKN Manado. Setelah seluruh tahapan selesai, masa kontrak pada akun PPPK akan diperbarui sesuai data usulan Pemda.
Iwan mengimbau PPPK tetap tenang dan menunggu hasil perbaikan tersebut. “Yang menjadi acuan adalah dokumen usulan pemerintah daerah, bukan tampilan sementara di sistem. Semua PPPK dikontrak dua tahun dan akan diperpanjang sesuai ketentuan bila memenuhi syarat,” tutupnya.(kbg)
Laporan : Jo
