Aspirasi Jabar || Bandung
Komite Pencegahan Korupsi Jawa Barat (KPK Jabar) merilis laporan akhir tahun 2025 yang mengguncang publik. Hingga Desember 2025, tercatat 297 perkara tindak pidana korupsi tengah ditangani aparat penegak hukum di berbagai wilayah Provinsi Jawa Barat. Angka tersebut menegaskan bahwa Jawa Barat masih berada dalam kondisi sangat rawan korupsi.
Pernyataan tegas itu disampaikan langsung oleh Ketua Umum KPK Jabar, Rd. H. Piar Pratama, S.H., dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 19 Desember 2025. Menurutnya, masifnya kasus korupsi menjadi alarm keras bagi seluruh pemangku kepentingan, khususnya pemerintah daerah.
“Fakta ini menunjukkan bahwa Jawa Barat belum keluar dari jerat korupsi. Upaya pencegahan harus diperkuat, dan penindakan harus dilakukan tanpa pandang bulu,” tegas Piar.
*Rasio Korupsi Masih Mengkhawatirkan*
Berdasarkan data Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar), dari total 297 perkara tersebut, rinciannya sebagai berikut:
136 perkara masih berada pada tahap penyelidikan
161 perkara telah masuk tahap penyidikan oleh Kejaksaan, Kepolisian, maupun KPK RI
Penyelamatan aset negara berhasil dilakukan dengan nilai mencapai Rp211 miliar
Data tersebut mencerminkan besarnya dampak korupsi terhadap keuangan negara sekaligus menunjukkan pentingnya penguatan sistem pengawasan.
*Deretan Kasus Korupsi Menonjol*
KPK Jabar juga membeberkan sejumlah kasus korupsi besar yang terjadi sepanjang tahun 2025 di berbagai daerah, di antaranya:
Kabupaten Sukabumi: Korupsi proyek pemeliharaan kendaraan sampah DLH senilai Rp1,5 miliar
Kabupaten Tasikmalaya: Korupsi pupuk bersubsidi dengan kerugian negara Rp16 miliar
Kota Tasikmalaya: Korupsi di BPR milik pemerintah daerah, rugi Rp500 juta
Kabupaten Sumedang: Korupsi pengadaan tanah PSN Bendungan Cipanas, rugi Rp6,4 miliar
Kabupaten Kuningan: Kekurangan volume pembangunan Jalan Lingkar Timur, rugi Rp1,23 miliar
Kabupaten Cianjur: Tiga perkara besar (Agroeduwisata, PJU Dishub, dan kredit BPR) dengan total kerugian lebih dari Rp21 miliar
Kota Cirebon: Tiga skandal besar, termasuk Gedung Setda (Rp26 miliar), PDAM (Rp3,7 miliar), dan pemotongan dana PIP di SMAN 7
Kota Bandung: Penetapan empat tersangka korupsi dana hibah Pramuka (Rp6,5 miliar) serta penetapan Wakil Wali Kota Bandung sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang
Kabupaten Bandung Barat: Korupsi dana Covid-19 oleh mantan Kadinkes, rugi Rp3,07 miliar
Skandal Bank BJB: KPK RI menetapkan lima tersangka, termasuk Direktur Utama, terkait pengadaan iklan
OTT Terbaru: KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap 10 orang di Kabupaten Bekasi
Selain itu, puluhan kasus lainnya tersebar di Karawang, Majalengka, Garut, Indramayu, Subang, Purwakarta, Banjar, Ciamis, Cimahi, Bekasi, hingga Kabupaten Bandung.
*Peringatan Keras untuk Kepala Daerah*
Dalam kesempatan tersebut, Piar Pratama memberikan peringatan keras kepada para kepala daerah agar tidak terlena dengan capaian administratif semata.
“Jangan merasa aman hanya karena meraih opini WTP dari BPK RI atau menerima berbagai penghargaan. Itu bukan jaminan daerah bebas dari korupsi. Waspadai maladministrasi, karena di situlah akar korupsi tumbuh,” ujarnya.
KPK Jabar juga menegaskan bahwa partisipasi publik merupakan kunci utama dalam pencegahan dan deteksi dini korupsi. Masyarakat diimbau tidak ragu melaporkan praktik pungutan liar, penyalahgunaan wewenang, maupun indikasi korupsi lainnya.
“KPK Jabar akan terus berdiri kokoh sebagai garda terdepan, mendorong Polri, Kejaksaan, dan KPK RI untuk menuntaskan seluruh kasus korupsi di Jawa Barat secara profesional dan tanpa pandang bulu,” pungkas Piar.
Sumber: Siaran Pers KPK Jabar
Jurnalis: Aep Mulyana
