-->

Notification

×

Iklan

Hingga Akhir Tahun Banprov Belum Di Realisasikan, Lima Desa di Sumedang Di Sorot

31 Des 2025 | Desember 31, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-31T14:28:56Z



Aspirasi Jabar || Sumedang -Setidaknya, Lima desa di Kabupaten Sumedang hingga penghujung Tahun Anggaran 2025 belum merealisasikan Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2025. Kondisi tersebut jelas menuai sorotan publik, mengingat dana ini sejatinya dialokasikan untuk peningkatan infrastruktur desa, salah satunya perbaikan jalan menggunakan hotmix. Rabu. 31/12/2025.



Berdasarkan pengakuan sejumlah kepala desa, hampir seluruhnya menyampaikan alasan yang serupa. Dana bantuan provinsi disebut telah dicairkan, bahkan sudah diserahkan kepada pihak pemborong sebagai pelaksana kegiatan, (pemborong dari lima desa tersebut adakah orang yang sama). 
Namun hingga kini, pelaksanaan pekerjaan di lapangan belum juga dilakukan.



Keterangan dari Kepala Desa, Pihak pemborong berdalih bahwa keterlambatan terjadi akibat keterbatasan material hotmix serta alat berat. Hal ini disebabkan banyaknya desa penerima bantuan keuangan provinsi yang secara bersamaan menggunakan anggaran tersebut untuk pekerjaan hotmix, sehingga permintaan material dan peralatan melonjak tajam dalam waktu yang relatif bersamaan.



Tim awak media telah berupaya menghubungi pihak pemborong yang disebut berasal dari Subang. Namun, hingga berita ini diturunkan, nomor kontak yang bersangkutan tidak aktif dan belum memberikan klarifikasi.



Meski demikian, kondisi ini tetap menuai kritik dari berbagai pihak. Pemerhati kebijakan publik, Yus Yudhistira, menilai keterlambatan tersebut mencerminkan lemahnya perencanaan dan pengelolaan kegiatan di tingkat desa.



Menurut Yus, salah satu persoalan mendasar terletak pada pemilihan pelaksana kegiatan yang bukan berasal dari putra daerah. Padahal, di Kabupaten Sumedang terdapat banyak penyedia jasa lokal yang dinilai mampu mengerjakan pekerjaan tersebut. Situasi ini, menurutnya, berdampak pada sulitnya koordinasi serta lambannya pelaksanaan kegiatan di lapangan.



Lebih lanjut, Yus menegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan yang melewati tahun anggaran bertentangan dengan prinsip pengelolaan keuangan desa. “Jika kegiatan dilaksanakan setelah tahun anggaran berakhir, maka anggaran tersebut seharusnya di-SiLPA-kan. Kondisi ini tentu berdampak pada perubahan APBDesa,” ujarnya.


Ia juga menyoroti praktik penarikan dana kegiatan yang dilakukan lebih awal, padahal pekerjaan dikerjakan oleh pihak ketiga bukan secara swakelola. Dalam ketentuan pengelolaan keuangan, pembayaran kepada pihak ketiga seharusnya dilakukan setelah pekerjaan selesai dan diverifikasi.


“Penyerahan dana kegiatan kepada pihak ketiga sebelum pekerjaan dilaksanakan sangat berisiko. Pembayaran seharusnya dilakukan setelah pekerjaan selesai dan telah sesuai dengan perencanaan. Bahkan untuk kegiatan swakelola pun, perencanaan harus benar-benar matang. Sesuai aturan, setelah dana ditarik, kegiatan harus segera dilaksanakan. Jika tidak, hal ini dapat menimbulkan persoalan administrasi dan berpotensi berujung pada masalah hukum,” tegasnya.


Kondisi ini diharapkan menjadi bahan evaluasi serius bagi pemerintah desa dan pihak terkait. Selain merugikan masyarakat yang menantikan perbaikan infrastruktur, keterlambatan realisasi kegiatan juga berpotensi menimbulkan persoalan hukum serta masalah tata kelola keuangan di kemudian hari. Pemerintah daerah pun didorong untuk meningkatkan pengawasan agar bantuan keuangan benar-benar tepat waktu, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa.


Jurnalis : Aep Mulyana. 


Editor     : Asp. SP. 
×
Berita Terbaru Update