-->

Notification

×

Iklan

DPRD Sumedang Tegaskan Jaga Kondusivitas, Sengketa Lahan PT Subur Setiadi Jadi Perhatian Serius

13 Jan 2026 | Januari 13, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-13T08:26:23Z

Aspirasi jabar || SUMEDANG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumedang menegaskan pentingnya menjaga kondusivitas di tengah mencuatnya persoalan sengketa lahan antara warga dan PT Subur Setiadi. Penegasan tersebut disampaikan dalam forum penerimaan aspirasi Paguyuban Tani Cimarias dan Cinanggerang, Kecamatan Pamulihan, yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumedang Selasa (13/1/2026). 


Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Sumedang bersama Komisi I itu membahas tindak lanjut status kepemilikan tanah serta perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Subur Setiadi. Aspirasi yang disampaikan warga mencerminkan keresahan yang telah berlangsung cukup lama dan membutuhkan kejelasan hukum serta penyelesaian yang berkeadilan.



Forum tersebut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di antaranya Kapolres Sumedang, perwakilan Kejaksaan Negeri Sumedang, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Camat Pamulihan, Kepala Desa Cimarias, Kepala Desa Cinanggerang, perwakilan PT Subur Setiadi, serta Paguyuban Tani Cemerlang.
Dalam kesimpulan rapat, DPRD Kabupaten Sumedang menyampaikan sejumlah langkah strategis sebagai bentuk komitmen penyelesaian persoalan agraria tersebut. 



• Pertama, DPRD akan mengundang Bank Tanah untuk memberikan penjelasan secara komprehensif terkait duduk perkara tanah serta peruntukan lahan yang dikelola PT Subur Setiadi.

• Kedua, DPRD meminta Pemerintah Kabupaten Sumedang segera membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria guna menangani dan menyelesaikan perselisihan lahan antara warga dengan PT Subur Setiadi secara terpadu dan berkelanjutan.

• Ketiga, DPRD meminta PT Subur Setiadi agar memfasilitasi warga dalam proses mediasi penyelesaian sengketa lahan, sebagaimana amanat dan perintah dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)

• Terakhir, DPRD dengan tegas mengimbau kedua belah pihak, baik warga maupun PT Subur Setiadi, untuk menahan diri dan menjaga situasi tetap aman, tertib, dan kondusif selama proses penyelesaian berlangsung.



DPRD menegaskan, penyelesaian sengketa lahan harus mengedepankan dialog, kepastian hukum, serta keadilan sosial demi menjaga stabilitas dan keharmonisan di tengah masyarakat Kabupaten Sumedang.


Jurnalis : Aep Mulyana
×
Berita Terbaru Update