Aspirasi Jabar || Sumedang — Polemik video viral yang menyorot tembok drainase ruas Jalan Burujul–Sanca akhirnya mendapat klarifikasi resmi. H. Kiki Hakiki, Camat Kecamatan Buahdua, menegaskan bahwa sejumlah potongan video yang beredar di media sosial, salah satunya telah menimbulkan persepsi keliru dan bahkan mencatut nama pejabat wilayah.
Menurut Kiki, setidaknya terdapat tiga video berbeda yang beredar. Salah satunya secara tidak tepat mengaitkan dirinya dan kepala desa setempat dalam isu pengawasan teknis proyek, seolah-olah bertanggung jawab langsung atas kualitas konstruksi. “Itu tidak benar dan Keliru” tegasnya.
Ia menjelaskan, kehadiran camat di lokasi proyek bukan untuk mengawasi teknis konstruksi, melainkan memastikan pelaksanaan berjalan lancar, aman, dan kondusif secara sosial. “Bahu jalan pada Ruas jalan tersebut berbatasan langsung dengan tanah warga. Kami memastikan tidak ada konflik, tidak ada dampak sosial yang merugikan,” ujarnya.
Aspek non-teknis lain yang menjadi perhatian pemerintah kecamatan, lanjut Kiki, adalah keberadaan jalur pipa air bersih yang melintas di area proyek dan jalur pipa Air bersih tersebut melayani kebutuhan warga satu desa. “Itu harus dipastikan tetap berfungsi dan tidak menimbulkan persoalan baru bagi warga,” katanya.
Terkait kualitas bangunan dan pengawasan teknis, Kiki menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan penuh kementerian PUPR “Di sana sudah ada pengawas lapangan dan konsultan pengawas yang di tunjuk langsung oleh pihak kementrian. Apalagi ini proyek berskala nasional, dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari pusat untuk wilayah Provinsi Jawa Barat,” jelasnya.
Meski demikian, Kiki memastikan pihaknya tidak akan tinggal diam jika menemukan pelanggaran yang tampak jelas di lapangan.
"Kalau ada tembok retak, miring, atau indikasi masalah yang kasat mata, tentu kami akan menegur dan mengingatkan. Karena Itu bagian dari tanggung jawab moral kami sebagai pemerintah wilayah,” tegasnya.
Klarifikasi ini diharapkan dapat meluruskan informasi yang berkembang sekaligus menegaskan batas peran antara pengawasan sosial oleh pemerintah kecamatan dan pengawasan teknis yang menjadi domain dinas serta konsultan proyek.
Jurnalis : Aep Mulyana