Aspirasi Jabar Morotai - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pulau Morotai terus mengintensifkan pelaksanaan Operasi Keselamatan 2026 yang dimulai sejak 2 Februari dan akan berakhir pada 15 Februari 2026.
Hingga 11 Februari, operasi tersebut telah berjalan kurang lebih 10 hari dengan berbagai kegiatan preventif, represif, dan preemtif (edukatif) di wilayah hukum Polres Pulau Morotai.
“Kami dari Satuan Lalu Lintas Polres Pulau Morotai menyampaikan beberapa hal terkait pelaksanaan Operasi Keselamatan 2026 yang dimulai pada tanggal 2 Februari sampai 15 Februari 2026. Sampai hari ini kurang lebih sudah 10 hari kegiatan ini berjalan,” ujar Agus, KBO Satlantas Polres Morotai.
Dalam pelaksanaannya, Satlantas mengedepankan langkah-langkah preventif dan edukatif, seperti penyuluhan tertib berlalu lintas, sosialisasi keselamatan berkendara kepada masyarakat, kampanye keselamatan, serta pembagian brosur, leaflet, dan stiker keselamatan.
Selain itu, edukasi juga dilakukan melalui media sosial dan media elektronik. Program “Police Go To School” atau polisi masuk sekolah turut digelar guna memberikan pembinaan kepada pelajar serta sopir angkutan umum.
“Kami juga melaksanakan pembinaan kepada para sopir angkutan umum maupun kendaraan lainnya agar tetap mematuhi aturan lalu lintas,” jelasnya.
Pada sisi preventif, personel Satlantas juga rutin hadir di titik-titik rawan kecelakaan atau black spot untuk melakukan pengawasan. Pemeriksaan visual kendaraan dilakukan secara berkala guna memastikan kendaraan yang melintas dalam kondisi layak jalan.
“Kalau ditemukan pelanggaran yang terlihat secara fisik seperti tidak memakai helm, menggunakan knalpot racing, atau kendaraan tidak dilengkapi nomor kendaraan bermotor (NKB), maka kami berikan teguran hingga penindakan,” tegasnya.
Satlantas juga memberikan perhatian khusus terhadap kendaraan angkutan barang, terutama truk yang mengangkut muatan melebihi kapasitas (overload dan over dimension). Menurutnya, hal tersebut berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
“Kami selalu mengimbau kepada sopir truk agar tidak melebihi kapasitas kendaraan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” tambahnya.
Terkait kendaraan pribadi yang digunakan sebagai angkutan umum, pihaknya juga melakukan pengawasan. Sopir yang tidak memiliki izin atau rekomendasi dari Dinas Perhubungan akan diberikan tindakan sesuai aturan yang berlaku.
“Untuk itu kami mengimbau kepada masyarakat agar melengkapi kendaraan, baik secara fisik maupun administrasi. Dengan begitu, keselamatan berlalu lintas di wilayah hukum Pulau Morotai dapat terwujud,” tutupnya.(oje)
