Aspirasi Jabar || Garut - Koalisi Mahasiswa Garut (KMG) mendesak aparat kepolisian segera memeriksa Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, terkait insiden maut yang terjadi dalam pesta rakyat pernikahannya dengan putra sulung Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, di Pendopo Garut pada 18 Juli 2025.
Peristiwa yang terjadi di Kabupaten Garut itu menjadi tragedi kelam bagi masyarakat setelah ribuan warga memadati area pesta rakyat hingga terjadi desak-desakan yang menyebabkan tiga orang meninggal dunia, termasuk seorang anggota polisi.
Koordinator Aksi Koalisi Mahasiswa Garut, Dany Wijaya, mengatakan peristiwa tersebut merupakan tragedi yang meninggalkan luka mendalam bagi masyarakat Garut
“Peristiwa tanggal 18 Juli 2025 merupakan tragedi kelam yang menyisakan luka bagi masyarakat Garut. Dalam pesta rakyat pernikahan Wakil Bupati Garut Putri Karlina dengan putra Gubernur Jawa Barat, terjadi kerumunan besar yang berujung desak-desakan hingga menyebabkan tiga orang meninggal dunia,” ucapnya. Kamis. 05/03/2026.
Ia menilai insiden tersebut tidak lepas dari dugaan kelalaian dan lemahnya pengelolaan acara oleh pihak penyelenggara.
“Tidak profesionalnya pihak penyelenggara pesta pernikahan tersebut membuktikan bahwa pembiaran dan kelalaian telah nyata terjadi. Akibatnya tiga nyawa melayang dan puluhan orang lainnya mengalami luka-luka,” tegasnya.
Selain menyoroti aspek keselamatan acara, KMG juga mempertanyakan penggunaan Pendopo Kabupaten Garut sebagai lokasi pesta pernikahan yang bersifat pribadi.
Menurut Dany, Pendopo Kabupaten Garut merupakan fasilitas milik negara yang seharusnya digunakan untuk kegiatan resmi pemerintahan, bukan untuk kepentingan pribadi pejabat daerah.
“Pendopo Kabupaten Garut adalah fasilitas milik negara dan milik masyarakat Garut, bukan milik pribadi seorang Wakil Bupati. Penggunaannya untuk pesta pernikahan pribadi patut dipertanyakan dan berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan kekuasaan,” jelasnya.
Ia juga mempertanyakan alasan pesta pernikahan tersebut tidak dilaksanakan di gedung milik swasta.
“Kenapa Wakil Bupati Garut tidak menggunakan gedung lain milik swasta untuk pesta pernikahannya? Apakah hanya karena menjabat sebagai Wakil Bupati sehingga bisa menggunakan fasilitas pendopo kabupaten untuk kepentingan pribadi? Ini perlu diaudit oleh pemerintah pusat agar tidak terjadi lagi persoalan seperti ini,” katanya.
Terkait korban jiwa dalam peristiwa tersebut, Dany menegaskan bahwa tanggung jawab Wakil Bupati Garut tidak cukup hanya sebatas permintaan maaf secara moral kepada keluarga korban.
“Putri Karlina wajib bertanggung jawab tidak hanya dari sisi kemanusiaan, tetapi juga secara hukum atas dugaan kelalaian dalam penyelenggaraan pesta rakyat tersebut,” tegasnya.
Ia juga mendorong kepolisian segera memanggil dan memeriksa Putri Karlina agar proses hukum terhadap insiden tersebut memiliki kepastian.
“Karena Wakil Bupati Garut Putri Karlina telah menyatakan siap diperiksa oleh pihak kepolisian, maka demi hukum kami mendesak agar kepolisian segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan sehingga penanganan insiden maut pesta rakyat ini mendapatkan kepastian hukum,” ujarnya.
Menurutnya, dugaan kelalaian yang menyebabkan korban jiwa dalam peristiwa tersebut dapat dikaitkan dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Peristiwa ini mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 474 ayat (3) KUHP yang menyatakan bahwa setiap orang yang karena kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda kategori V,” jelasnya.
Meski pihak Wakil Bupati Garut dan Gubernur Jawa Barat telah menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban, Dany menegaskan bahwa hal tersebut tidak menghapus proses hukum yang sedang berjalan.
“Permintaan maaf secara sosial dan kemanusiaan tidak menghapus proses pidana. Peristiwa ini merupakan delik biasa sehingga proses hukumnya harus tetap berjalan,” tegasnya.
Dalam pernyataan sikapnya, Koalisi Mahasiswa Garut menyampaikan sejumlah tuntutan kepada aparat penegak hukum, di antaranya mendesak Wakil Bupati Garut Putri Karlina bertanggung jawab secara hukum, meminta kepolisian segera memeriksa Putri Karlina, serta mengawal proses penanganan hukum kasus tersebut di Polda Jawa Barat.
“Kami akan terus mengawal proses hukum insiden maut pesta rakyat ini sampai ada kejelasan dan keadilan bagi para korban,” tutupnya.
Jurnalis : Jay
Editor : Asp. SP.

