Aspirasi jabar|| karawang - Ada satu hal yang cukup mencuri perhatian dalam konferensi pers pengungkapan kasus dugaan korupsi KPR di Karawang, yakni tumpukan uang yang nilainya mencapai Rp237 miliar, Jumat (3/9) sore kemarin.
Uang tersebut dipamerkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang sebagai barang bukti dalam perkara dugaan korupsi KPR yang berkaitan dengan proyek perumahan Arta Sedayu Residence dan Citra Swarna Grande.
Kalau biasanya angka Rp237 miliar hanya terlihat dalam pemberitaan atau laporan keuangan, kali ini uangnya diperlihatkan langsung dalam bentuk fisik.
Tumpukan uang pecahan rupiah itu memenuhi meja di ruang konferensi pers Kejari Karawang.
Biar lebih mudah membayangkan jumlahnya, coba kita hitung sederhana.
Jika uang Rp237 miliar tersebut digunakan sebesar Rp1 miliar setiap tahun, uang itu baru akan habis dalam waktu 237 tahun.
Artinya, kalau dimulai tahun ini dan pengeluarannya konsisten Rp1 miliar per tahun, uang tersebut secara hitungan baru selesai digunakan lebih dari dua abad kemudian.
Angka inilah yang membuat barang bukti dalam perkara tersebut begitu menarik perhatian saat diperlihatkan kepada awak media.
Rp237 miliar, ketika masih berupa angka mungkin sulit dibayangkan. Tapi ketika ditumpuk dalam bentuk uang di atas meja, baru terasa sebesar apa jumlahnya.
Kejaksaan sudah menetapkan 4 tersangka dan berinisial VY, HJ, OH dan HH setelah sebelumnya tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengantongi sejumlah barang bukti.
Nah, kalau uang 237 Miliar itu harus dihabiskan dalam waktu semalam, kira kira hal apa yang pertama pengen dibeli nih?
Liputan ; Ahmad z
