-->

Notification

×

Iklan

Revitalisasi SDN 2 Jayagiri Disorot: K3 Pekerja dan Mekanisme Pelaksanaan Dipertanyakan

4 Sep 2026 | September 04, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-04T02:49:15Z



Aspirasi Jabar || BANDUNG BARAT – Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 di SD Negeri 2 Jayagiri, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, menjadi perhatian setelah ditemukan sejumlah hal di lapangan yang dinilai perlu mendapat penjelasan dari pihak terkait.



Pantauan di lokasi menunjukkan adanya pekerja yang diduga belum menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap saat menjalankan aktivitas pembangunan. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) selama proses revitalisasi berlangsung.



Persoalan keselamatan pekerja menjadi penting untuk diklarifikasi, terlebih kegiatan tersebut memiliki masa pelaksanaan 150 hari kerja dengan nilai bantuan yang tercantum pada papan informasi sebesar Rp3.234.388.882, bersumber dari APBN Tahun 2026.



Pekerja Keluhkan Peralatan Kerja

Selain persoalan K3, sejumlah pekerja di lokasi juga menyampaikan keluhan terkait ketersediaan peralatan kerja.



Menurut informasi yang diterima media, beberapa peralatan seperti sekop, pacul dan perlengkapan pendukung lainnya dinilai belum memadai. Bahkan, pekerja mengaku telah beberapa kali menyampaikan kebutuhan tersebut, namun sampai saat ini belum seluruhnya terpenuhi.



Kondisi tersebut tentu perlu mendapatkan perhatian karena ketersediaan peralatan yang sesuai tidak hanya berkaitan dengan kelancaran pekerjaan, tetapi juga dapat berkaitan dengan aspek keselamatan pekerja.

BPJS Ketenagakerjaan Perlu Diklarifikasi

Hal lain yang juga menjadi pertanyaan adalah status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan para pekerja.



Media belum dapat memastikan apakah seluruh pekerja telah mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Karena itu, pihak sekolah maupun pengelola kegiatan perlu memberikan penjelasan mengenai status kepesertaan dan bentuk perlindungan yang diberikan kepada pekerja.



Hal ini penting agar informasi mengenai hak dan perlindungan pekerja tidak menimbulkan kesimpangsiuran.

Dugaan Keterlibatan Pihak Ketiga Jadi Sorotan

Pertanyaan lain muncul terkait adanya informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak ketiga dalam pelaksanaan pekerjaan revitalisasi tersebut.



Pasalnya, berdasarkan papan informasi yang terpasang di lokasi, pelaksana kegiatan tercantum sebagai Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SD Negeri 2 Jayagiri.



Atas informasi tersebut, perlu diperjelas apakah terdapat pihak ketiga yang terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan dan, apabila benar, dalam kapasitas apa pihak tersebut berada dalam kegiatan revitalisasi tersebut.

Apakah pihak ketiga tersebut hanya berkaitan dengan penyediaan material, tenaga kerja, pekerjaan tertentu, atau memiliki bentuk penugasan lainnya?



Pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar publik dapat memahami mekanisme pelaksanaan revitalisasi serta pembagian tanggung jawab antara P2SP dengan pihak lain yang diduga terlibat.

Kepala Sekolah Belum Berhasil Dikonfirmasi

Upaya konfirmasi kepada pihak kepala sekolah belum mendapatkan penjelasan karena kepala sekolah disebut tidak berada di lokasi saat tim media melakukan pemantauan.



Konfirmasi tersebut tetap diperlukan untuk memperoleh penjelasan secara berimbang, khususnya mengenai penerapan K3, perlindungan pekerja, ketersediaan alat kerja, serta mekanisme keterlibatan pihak ketiga dalam kegiatan revitalisasi.


Dengan nilai anggaran lebih dari Rp3,2 miliar, masyarakat tentu berhak mengetahui bagaimana kegiatan tersebut dilaksanakan, bukan hanya dari sisi hasil pembangunan, tetapi juga dari sisi transparansi, keselamatan kerja dan pertanggungjawaban pelaksanaan.


Sorotan ini bukan dimaksudkan untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran. Namun, sejumlah kondisi yang ditemukan dan informasi dari pekerja patut diklarifikasi oleh pihak yang bertanggung jawab.

Publik juga berhak mendapatkan kepastian bahwa program revitalisasi yang menggunakan dana APBN tersebut berjalan sesuai ketentuan, dilaksanakan secara transparan, serta tetap memperhatikan keselamatan dan hak para pekerja.



Pertanyaan sederhananya: jika keselamatan pekerja merupakan bagian penting dalam pelaksanaan pembangunan, sudahkah seluruh aspek K3, perlindungan pekerja, peralatan kerja dan mekanisme pelaksanaan di SDN 2 Jayagiri benar-benar dipastikan terpenuhi?



Pihak sekolah, P2SP, pihak ketiga yang diduga terlibat, serta instansi terkait diharapkan memberikan klarifikasi agar informasi yang berkembang di masyarakat menjadi terang dan tidak menimbulkan spekulasi.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait.

Laporan : Beni
×
Berita Terbaru Update