-->

Notification

×

Iklan

Usia Capai 178 Tahun, Pembaruan KUH Perdata Warisan Kolonial Mendesak Dilakukan Di Era Modern

2 Sep 2026 | September 02, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-02T11:40:34Z

Aspirasi Jabar || JAKARTA - Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) Kementerian Hukum dan HAM bekerja sama dengan Japan International Cooperation Agency (JICA) menggelar seminar nasional bertajuk "Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia dan Tantangan di Era Modern" pada Rabu. (2/9/2026).


Seminar ini menjadi forum krusial mengingat Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) atau Burgerlijk Wetboek (BW) warisan kolonial Belanda tahun 1848 tersebut kini telah resmi berusia 178 tahun. Kendati tetap menjadi fondasi yuridis dasar yang mengatur hubungan hukum privat di tanah air, kodifikasi abad ke-19 ini dinilai sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman dan kerap memicu ketidakpastian hukum.


Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dr. Dhahana Putra, dalam keynote speech-nya menegaskan bahwa pembaruan hukum perdata nasional sudah sangat mendesak demi menciptakan satu standar hukum yang selaras, pasti, dan modern di tengah pesatnya arus globalisasi digital. Acara ini dipandu secara panel oleh tim moderator ahli Ditjen PP, yakni Dr. Hendra Kurnia Putra (Direktur Perancangan PUU), Nurillah Amini, M.H, dan M. Manzila Falah, LL.M. (Perancang PUU Ahli Madya).


Kritik tajam mengenai urgensi reformasi hukum ini turut disuarakan oleh Dr. Ir. Yapiter Marpi, S.Kom., SH., MH, seorang Advokat sekaligus Dosen Hukum Perdata Universitas Jakarta. Dalam interupsinya, Dr. Yapiter menyoroti dualisme hukum yang nyata terkait batasan usia dewasa (cakap hukum) di Indonesia.


"Terjadi tumpang tindih regulasi yang membingungkan. Pasal 330 KUHPerdata menetapkan usia dewasa 21 tahun, sementara regulasi modern seperti UU Perkawinan dan UU Perlindungan Anak menetapkan 18 tahun. Meski Mahkamah Agung telah mengeluarkan SEMA No. 7 Tahun 2012 untuk menyepakati batas 18 tahun, perbedaan kontradiktif antar-regulasi ini tetap sering memicu hambatan dan ketidakpastian hukum dalam praktik perbankan, notariat, serta perjanjian bisnis," ujar. Dr. Yapiter Marpi.


Tak hanya menyoroti masalah domestik, Dr. Yapiter Marpi juga melayangkan pertanyaan kritis secara langsung kepada otoritas hukum tertinggi dan para panelis internasional:


Kepada Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung: Dr. Yapiter mempertanyakan kesiapan MA terkait rencana penghapusan Pasal 436 Rv lewat RUU Hukum Perdata Internasional (HPI) yang akan membuka asas timbal balik (reciprocity). Ia mempertanyakan bagaimana kesiapan Kamar Perdata MA menyikapi potensi banjirnya permohonan eksekusi putusan perdata asing di Indonesia tanpa mengorbankan asas ketertiban umum (public policy) nasional.


Kepada Pakar Hukum Jepang (Prof. MATSUO Hiroshi & NATANO Norio): Mengacu pada sejarah perdebatan kodifikasi hukum perdata di Jepang (minpōten ronsō), Dr. Yapiter secara khusus menanyakan strategi terbaik apa yang bisa ditiru oleh Tim Perumus RUU KUHPerdata Indonesia untuk menjembatani benturan nilai hukum Barat yang sekuler dengan hukum adat serta hukum agama (Islam) yang telah mengakar kuat di masyarakat Indonesia.


Seminar berskala internasional ini menghadirkan jajaran narasumber kompeten lintas negara, di antaranya NATANO Norio (Konselor Direktorat Perdata Kementerian Kehakiman Jepang), Prof. MATSUO Hiroshi (Guru Besar Keio University), Eisuko SAITO (Pengacara pada TMI Associates), Hendra Wahanu Prabandani, SH, MH (Direktur Pembangunan KumHAM Imipas Bappenas), Prof. Dr. Yohanes Sogar Simamora, SH, M.Hum. (Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Perdata), Dr. Akhmad Budi Cahyono, SH, MH (Ketua Bidang Studi Hukum Perdata FHUI), dan Prof. Dr. Faisal Santiago, SH, MM (Guru Besar FH Universitas Borobudur).


Melalui seminar ini, kolaborasi Indonesia-Jepang diharapkan mampu merumuskan draf RUU KUHPerdata yang komprehensif, responsif terhadap ekonomi digital, serta mampu menuntaskan dualisme hukum demi menjamin kepastian hukum di masa depan.


Sumber : Sadath. M. Nur. SHI. MH. 


Editor    : Asp. SP. 
×
Berita Terbaru Update