Aspirasi jabar || Purwakarta – Kasus dugaan penipuan yang melibatkan LPK Azumy memasuki babak baru setelah penyidik Satreskrim Polres Purwakarta resmi menetapkan IK sebagai tersangka. Status tersebut tercantum dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka (SPDP) Nomor: B / 1090 / X / Res.1.11 / 2025 / Satreskrim tertanggal 27 Oktober 2025, yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Uyun Saepul Uyun, S.H., M.H.
SPDP tersebut menjelaskan bahwa penyidik telah melaksanakan gelar perkara dan menyimpulkan bahwa status terlapor layak dinaikkan menjadi tersangka. Pemberitahuan resmi penetapan tersangka juga telah disampaikan ke Kejaksaan Negeri Purwakarta. Perkara ini sendiri berasal dari laporan Nuraedah pada 22 April 2025, dengan sangkaan Pasal 378 KUHP (Penipuan) dan/atau Pasal 372 KUHP (Penggelapan).
Tim kuasa hukum yang mendampingi para korban, terdiri dari Mayor TNI CHK (Purn.) Marwan Iswandi, S.H., M.H., Aria Ramadhan, S.H., M.H., dan Wawan Suryawan, S.H., mengapresiasi kinerja penyidik Polres Purwakarta dalam menangani kasus ini.
“Kami mengapresiasi penyidik Polres Purwakarta yang telah bekerja profesional dalam menangani laporan warga ini. Penetapan tersangka terhadap IK adalah progres nyata. Tahap berikutnya tetap harus dikawal, termasuk proses pemeriksaan," tegas Marwan.
Koordinator korban, Jajang Sutisna, menyatakan bahwa puluhan warga yang merasa dirugikan kini melihat progres konkret dari penyidik dan berharap prosesnya tuntas hingga putusan pengadilan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak IK. Polisi menyampaikan, apabila pihak pelapor membutuhkan keterangan tambahan, dapat berkoordinasi langsung melalui penyidik yang menangani perkara tersebut.
Laporan : yan
