-->

Notification

×

Iklan

Kuasa Hukum DL Salah Kaprah bukan sekedar Opini Di media.

11 Feb 2026 | Februari 11, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-11T13:52:56Z


Aspirasi Jabar Morotai - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pulau Morotai menyatakan kesiapannya dalam menghadapi langkah hukum yang akan diambil oleh Kuasa Hukum tersangka DL terkait dugaan kriminalisasi dalam penanganan kasus pengurangan takaran Minyakita. Perselisihan ini mencuat setelah pihak DL berencana melaporkan penyidik ke Propam Mabes Polri.

​Kasus yang menyeret DL tersebut saat ini telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Morotai. Setelah melalui proses panjang di meja penyidik, perkara ini kini bersiap memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada pihak kejaksaan.
​Menanggapi pernyataan Kuasa Hukum DL, Rahim Yasin, yang menyebut penyidik keliru dalam proses hukum, Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, Iptu Yakub B Panjaitan, S.Trk, M.H, memberikan klarifikasi tegas. Menurutnya, profesionalisme penyidik dibuktikan dengan diterimanya berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

​"Apa lagi perkara tersebut dinyatakan lengkap oleh JPU, artinya penyidik telah melakukan penyidikan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tegas Iptu Yakub pada Rabu, (11/2/2026).

​Ia menambahkan, jika pihak kuasa hukum merasa ada kesalahan prosedur dalam proses penyidikan, saluran hukum yang tepat untuk mengujinya adalah melalui ranah Pra-peradilan, bukan sekadar opini di media.
​Lebih lanjut, Iptu Yakub membeberkan bahwa ini bukan pertama kalinya pihak DL mempersoalkan mekanisme penanganan perkara tersebut. Sebelumnya, tersangka melalui kuasa hukumnya pernah melaporkan penyidik ke Itwasum yang kemudian ditindaklanjuti oleh Itwasda Polda Maluku Utara.

​Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan di tingkat Itwasda, tidak ditemukan adanya pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh penyidik Polres Pulau Morotai. Hal ini memperkuat posisi kepolisian bahwa penanganan kasus pengurangan takaran Minyakita tersebut sudah sesuai koridor hukum.

​Sebagai penutup, Kasat Reskrim kembali mempersilahkan pihak tersangka untuk membuktikan keberatan mereka di pengadilan.
"Kalau mau diuji kasus ini melalui jalur pra-peradilan, silakan saja," pungkasnya.(oje)
×
Berita Terbaru Update